Ayo wujudkan Bisnis Syariah Anda!. Dunia ekonomi bisnis saat ini mulai mengalami pergeseran yang signifikan menuju bisnis syariah yang sebelumnya menerapkan prinsip konvensional. Bisnis dengan prinsip Syariah maksudnya bisnis yang menerapkan hukum Islam dalam kegiatan usaha berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam bidang syariah.
Mewujudkan Bisnis Syariah di Indonesia harus seiring dengan asas demokrasi ekonomi, yaitu kegiatan usaha yang mengandung nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan dan kemanfaatan. Sedangkan Bisnis berasaskan prinsip Syariah adalah kegiatan usaha yang tidak mengandung riba, maisir, gharar, objek haram dan menimbulkan kezaliman.
Dalam Al Qur'an surat Al Baqarah Ayat 275 disebutkan bahwa Orang-orang yang makan (mengambil) riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Juga dijelaskan bahwa Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya Karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya.
Bisnis Syariah
Selama ini Kata SYARIAH diketahui menjadi milik eksklusif pihak perbankan, yang didukung dengan keberadaan Undang Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Menawarkan berbagai produk yang menggunakan istilah-istilah dalam bahasa arab. Dalam perkembangannya perbankan yang menerapkan sistem syariah mampu bertahan dengan baik dengan adanya gejolak ekonomi. Contoh kasusnya pada saat terjadi krisis ekonomi tahun 1997.
Kekuatan sistem ekonomi syariah memang begitu nyata sebagai dasar bisnis. Jadi bisnis syariah saat ini bukan lagi menjadi alternatif. Akan tetapi bisnis syariah harus menjadi tujuan karena dapat membawa perbaikan dalam kehidupan bisnis kita.
Hal ini diperkuat oleh pernyataan oleh Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) KH Ma'ruf Amin bahwa "Fakta sudah berbicara, bahwa sistem ekonomi konvensional yang selama ini diterapkan banyak negara di dunia, tidak hanya merugikan tetapi juga membahayakan umat manusia. Karena sistem ekonomi konvensional, yang diuntungkan hanyalah kelompok tertentu, bukan orang banyak. Sebaliknya, ekonomi syariah justru membawa perbaikan dan kesejahteraan bagi umat manusia.
Bisnis syariah dapat menciptakan asas keadilan, kejujuran, transparansi, antikorupsi dan eksploitasi, sehingga mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku bisnis/usaha. Simpelnya, menerapkan bisnis dengan berdasarkan prinsip ekonomi Islam memberi kesejahteraan kepada masyarakat.
Menerapkan konsep syariah dapat dimulai dari kegiatan bisnis keseharian kita, seperti bisnis Busana Muslim.
Bisnis Syariah merupakan solusi pemenuhan kebutuhan manusia yang berlandaskan nilai-nilai Islam.
Begitu pentingnya peranan Bisnis Syariah dalam menopang dinamika ekonomi yang selaras dengan cita-cita Proklamasi akan kesejahteraan, maka sudah saatnya kita mulai membangun dan mewujudkan Bisnis Syariah.
Sumber :
- Al Quran Surat Al Baqarah Ayat 275 (Terjemahan)
- Bisnis Syariah Bukan Alternatif, Tetapi Solusi Masalah Ekonomi. Diakses di www.eramuslim.com.
- Ekonomi Syariah. Diakses di id.wikipedia.org.
- Undang Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
0 komentar:
Posting Komentar