Ariel Peterpan sang Idola banyak wanita resmi ditahan di Mabes Polri pada hari Selasa 22 Juni 2010 malam. Dari kasus beredarnya Video Hot Ariel bersama mirip artis Luna Maya dan Cut Tari, maka ia kuat diduga terlibat dalam pembuatan Video beradegan panas tersebut, dan sementara dijerat 3 Pasal dalam 3 Undang-Undang (UU Pornografi, UU ITE dan UU Hukum Pidana).
Resminya Ariel ditahan di Mabes Polri dinyatakan oleh tim penyidik Direktorat I Keamanan dan Transnasional Bareskrim Polri. Kepala Bidang Penerangan Umum, Komisaris Besar Polisi Marwoto Soeto mengemukaan bahwa Nazriel Irham (Ariel) dijerat dengan Pasal 4 UU Pornografi terkait dengan tindakan memproduksi materi pornografi.
Selain itu, Marwoto menambahkan bahwa penahanan Ariel ini juga dijerat dengan pasal 27 Undang-undang Informasi Teknologi yang berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Belum cukup sampai disitu, Kitab Undang-undang Hukum Pidana juga menjerat Ariel dengan Pasal 282 tentang kesusilaan.
Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Zainuri Lubis, mengumumkan bahwa Ariel ditahan karena telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus video porno. Penetapan ini dilakukan setelah Ariel menyerahkan diri ke Mabes Polri.
Sumber : VIVAnews, Media Indonesia dan Tribun Timur
0 komentar:
Posting Komentar