Rancangan baru peraturan DPR tentang Kode Etik, bahwa anggota DPR dilarang mengunjungi tempat pelacuran dan perjudian. Rancangan baru ini merupakan usaha dalam memperbaiki citra DPR dengan melakukan pengendelian terhadap anggotanya.
Larangan ini tercantum dalam Bab II, Pasal 3 Ayat 6 Rancangan Peraturan DPR tentang kode etik yang berbunyi : “Anggota DPR RI dilarang memasuki tempat-tempat yang dipandang tidak pantas secara etika, moral, dan norma yang berlaku umum di masyarakat, seperti kompleks pelacuran dan perjudian, kecuali untuk kepentingan tugasnya sebagai anggota DPR,” seperti yang dibacakan oleh Wakil ketua Badan Kehormatan DPR Nudirman Munir saat sidang paripurna, Jakarta, Rabu (16/02/2011).
Namun dalam pembahasan kode etik DPR tidak berjalan dengan mulus, menuai protes dari pihak partai Gerindra dan Hanura sebab tidak mengikutkan anggotanya dalam penyusunan. "Bagaimana kami akan menyetujui kode etik ini kalau anggota kami saja tidak ikut menyusunnya," ungkap Ketua DPP Hanura Akbar Faizal, dalam sidang paripurna.
"Sejak awal, penyusunan kode etik tidak melibatkan Gerindra. Tapi kami sebagai fraksi baru harus menerima rumusan itu. Kami tidak bisa dipaksa mengikuti keputusan BK. Kalau keputusan (pengesahan kode etik) mau diambil oleh paripurna hari ini, maka kami tidak ikut bertanggung jawab," pernyataan keberatan Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani.
Selain protes keras dari Partai Gerindra dan Hanura, sempat juga memunculkan masalah konflik internal Badan Kehormatan DPR, datang dari interupsi mantan Ketua BK DPR Gayus Lumbuun membuka aib tentang pelanggaran kode etik atas dugaan tontonan tari perut saat BK DPR studi banding ke Yunani.
Lain halnya dari Politisi PKB DPR Anna Muawanah yang sepakat dengan isi kode etik tersebut. "Bagus, saya sangat setuju. Anggota Dewan kan harus jadi panutan, perkataannya dan perbuatannya. Jadi kalau ada larangan ke pelacuran dan perjudian saya sangat mendukung," kata Anna.
Dukungan yang serupa juga datang dari Ketua Komisi Fatwa MUI, Ma'ruf Amin. "Itu bagus. Karena judi dan pelacuran itu hukumnya haram. Kalau tidak ada kepentingan tugas, buat apa ke tempat seperti itu."
Selain rancangan tentang larangan di atas, pada 8 ayat (2) dijelaskan "Anggota DPR RI harus menghadiri secara fisik setiap rapat yang menjadi kewajibannya," dan pasal 10 ayat (3) yang berbunyi "Anggota DPR RI tidak dapat membawa keluarga dalam suatu perjalanan dinas, kecuali dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan atau atas biaya sendiri."
0 komentar:
Posting Komentar