Searching...

Popular Posts

Kamis, 17 September 2009

KEWAJIBAN MENGELUARKAN ZAKAT

07.32
KEWAJIBAN MENGELUARKAN ZAKAT Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam, sebagaimana rukun yang lain seperti syahadat, shalat, puasa dan haji, karena itu setelah wajib zakat sisyariatkan pada tahun kedua Hijriah dan turun sebagai perintah Allah SWT.Begitu pentingnya masalah zakat, sehingga Allah menggandengkan antara shalat dan zakat dalam Al-Quran sebanyak 82 kali dengan ayat yang berbeda. Oleh sebab itu, zakat hukumnya wajib, maka kafir bagi yang mengingkarinya serta wajib diperangi bagi yang menolak melaksanakannya (mengeluarkan zakat). Zakat berarti bersih dan berkembang, karena yang dibersihkan adalah jiwa dan harta, maka orang yang mengeluarkan zakat dari hartanya akan semakin tumbuh dan berkembang walaupun tiada terasa. Makna zakat menurut syariah adalah hak yang wajib dikeluarkan pada harta tertentu untuk golongan tertentu dan pada waktu tertentu. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam Al-Quran : " Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui". Kebanyakan umat muslim menanti bulan ramadhan untuk membayar zakat hartanya dengan alasan pahalanya lebih tinggi dan agung di bulan itu, padahal kalau sudah haul (waktu) tidak boleh ditunda haknya delapan asnaf yang tercantum di dalam Al-Quran. Kesempurnaan pelaksanaan zakat harus dengan syarat-syarat wajib sebagai berikut : 1. Muslim. Zakat adalah ketaatan, sebagaimana dalam riwayat Muadz saat diutus ke Yaman :"serulah mereka untuk dua kalimat syahadat dan shalat, apabila mereka sudah taat, beritahukan pada mereka bahwa sesungguhnya Allah mewajibkan pada mereka zakat yang diambil dari orang kaya dan dikembalikan pada fakirnya (HR. Bukhari dan Muslim). 2. Hurriyah (merdeka). Seseorang yang tidak merdeka atau budak tidak wajib baginya zakat (tidak memiliki harta), karena harta dan dirinya miliki tuannya, sehingga tuannya yang diwajibkan membayar zakat. 3. Cukup senisab. Nisab artinya jumlah harta yang dimiliki cukup menurut qadar ketentuan syariah sesuai dengan jenis harta tersebut. 4. Milik sempurna. Harta yang dimiliki secara sempurna dan sah wajib dikeluarkan zakatnya. 5. Haul. Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah yang sudah haul, atau sudah cukup setahun, bagi harta yang membutuhkan haul. Namun ada beberapa harta yang zakatnya tidak membutuhkan haul, seperti hasil pertanian dan sebagainya. Jadi barang siapa yang lalai dari zakat, maka sesungguhnya ia lalai dari rukun agamanya, dan begitupun orang yang meninggalkan rukun agamanya atau jatuh dalam kekafiran.

0 komentar:

Posting Komentar