3 MOTIF MASYARAKAT MEMBAYAR PAJAK
Pajak merupakan penerimaan dana dalam negeri selain minyak bumi dan gas (nonmigas). Peningkatan penerimaan pajak sangat diperlukan untuk menunjang biaya operasi dan pemeliharaan barang modal milik negara. Peningkataan tersebut juga dapat digunakan untuk pencapaian tingkat kesejahteraan aparatur pemerintah dan mengurangi jumlah pinjaman luar negeri.
Dalam kehidupan bermasyarakat banyak karakteristik sosial yang ditemukan, sehingga motif orang mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan membayar pajak bermacam-macam pula. Orang membayar pajak mungkin karena takut di hukum, rasa senang dan hormat kepada pemerintah dan kesadaran bahwa pajak memang berguna untuk dirinya dan orang lain.
Menurut pendapat ahli psikologi sosial, Herber Kelman bahwa ada 3 motif orang membayar pajak yaitu compliance, identification dan internalization.
1. Compliance, yang mana orang membayar pajak dikarenakan takut di hukum bila menyembunyikan atau tidak membayar pajak. Pada motif ini orang membayar pajak bukan karena kesadaran dan kepedulian mengenai pentingnya pajak bagi diri dan negaranya. Pada tingkatan ini perlu dikenai hukuman bagi orang yang tidak membayar pajak.
Pada sisi lain, bila pemerintah terlalu menekankan pada aspek hukum maka pajak akan menjadi sumber kecemasan dan ketakutan bagi wajib pajak. Akibatnya masyarakat akan alergi dengan pajak dan merasa tidak bahagia, sehingga bisa menimbulkan reaksi masyarakat anti pajak.
2. Identification. Pada motif ini orang membayar pajak disebabkan oleh rasa senang dan rasa hormat kepada petugas pemerintah (tax collector). Masyarakat akan bergairah membayar pajak bila petugas pajak berbuat secara simpatik, jujur, penolong dan adil. Jadi perlu dilaksanakan upaya yang sifatnya represif untuk membuat petugas pajak lebih simpatik di mata rakyat.
3. Internalization. Pada tingkatan ini orang membayar pajak didasari oleh kesadaran dan kepedulian bahwa pajak itu memang berguna untuk dirinaya dan orang banyak (masyarakat luas). Masyarakat yang telah berada pada level ini, tanpa ancaman hukumanpun mereka akan tetap membayar pajak dengan sukarela.
0 komentar:
Posting Komentar