Searching...

Popular Posts

Senin, 25 Mei 2009

EKONOMI KERAKYATAN MENJADI JARGON LAGI PADA HAJATAN 2009

01.58
Oleh : Abdul Muththalib Pemilihan Top Leader di negara kita telah di depan mata dan menjadi pembicaraan panas para politikus-politikus. Tiga pasang capres-cawapres telah mendeklarasikan dan mendaftarkan dirinya pada komisi yang menyelenggarakan hajatan tersebut. Dalam pertarungan ini semua tim ahli akan memformulasikan strategi untuk kemenangan, bisa saja kolaborasi strategi Black-White (halal-haram) digunakan pula. Emm..mudah-mudahan kolaborasi tersebut tidak terealisasi deh.... Tapi kali ini saya tidak akan membahas itu, melainkan tentang ekonomi kerakyatan. Ekonomi rakyat adalah satuan/usaha yang mendominasi perekonomian rakyat, sedangkan ekonomi kerakyatan adalah upaya untuk memberdayakan kelompok atau satuan ekonomi yang mendominasi struktur dunia usaha (Tara dan Dainy, 2001). Kelompok usaha yang mendominasi struktur dunia usaha di Indonesia yaitu pelaku ekonomi yang jenis usahanya berskala kecil maupun dalam permodalan, sarana produksi dan teknologi sederhana, manajemen usaha belum bersistem, serta kepemilikan usaha secara pribadi. Ekonomi rakyat yang mendominasi dunia usaha tumbuh secara alami oleh adanya sejumlah potensi ekonomi dilingkarannya. Berupaya berkembang mengandalkan naluri usaha, sumberdaya alam, sumberdaya manusia dan peluang pasar. Ekonomi rakyat oleh sistem monopoli disempitkan, sama sekali di desak dan dipadamkan (Soekarno, 1930). Mengutip pernyataan Soekarno tersebut, bahwa ekonomi rakyat dikerdilkan, didesak dan dipadamkan secara sengaja oleh pemerintah penjajah dengan sistem monopoli, yang diciptakan pemerintah dan dipindah tangankan ke segelintir perusahaan besar/konglomerat (Mubyarto, 2004). Kekhawatiran Bung Karno dan para pemerhati akan ekonomi rakyat berangsur hilang dengan aksi reformasi multidimensi di negara kita. Berdasarkan keputusan politik hasil sidang istemewa tahun 1998, bahwa kegiatan ekonomi yang mendominasi struktur perekonomian nasional mendapat tempat tersendiri, dimana dikeluarkannya Ketetapan MPR mengenai Demokrasi Ekonomi antara lain berisikan tentang keberpihakan yang sangat kuat terhadap usaha kecil, menengah dan koperasi. Kebijakan pemerintah ini cukup adil dan sudah saatnya usaha kecil, menengah dan koperasi mendapat kesempatan dalam perekonomian nasional untuk mengembangkan usaha dan sekaligus mengejar ketertinggalan yang selama ini disempitkan, didesak dan dipadamkan . Namun saat ini ekonomi kerakyatan menjadi jargon kembali oleh para calon pemimpin negara kita yang diutarakan melalui berbagai media massa. Program ini ditawarkan kepada rakyat sebagai salah satu solusi pengembangan perekonomian nasional. Pertanyaannya, apakah para calon pemimpin bangsa sudah memiliki rumusan program konkrit tentang pengembangan dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan? atau ini hanya tinggal sebuah konsep saja. Coba kita menengok ke belakang, terdapat program pemerintah yang mengklaim pemberdayaan ekonomi kerakyatan berupa bantuan dalam bentuk material, pinjaman dengan suku bunga rendah dan sebagainya tapi tidak memberikan jenis peluang pengelolaan sumberdaya atau solusi ekonomi kepada rakyat. Banyak pula program ilmiah yang akan mendukung ekonomi kerakyatan tetapi tidak memiliki peluang pasar yang jelas, sehingga secara terstruktur para pelaku usaha gulung tikar. Hal ini sesuai dengan pernyataan Mubyarto (2004), sistem ekonomi dapat dikembangkan dan jelas dilaksanakan, tidak diberdayakan, karena yang diberdayakan orangnya, pelakunya. Di beberapa daerah terjadi pula penggusuran terhadap pelaku usaha mikro dan kecil oleh pemerintah dengan alibi keindahan kota, penertiban ruas jalan, atau akan dilakukan rehabilitasi bangunan dan sebagainya, namun tidak memberikan peluang dan resolusi lain untuk melanjutkan kegiatan usahanya. Apakah ini perwujudan yang termuat dari pasal 27 ayat 2 dan pasal 33 ayat 4 UUD 1945?. Di sisi lain, perusahaan swasta besar dan BUMN masih mendapatkan tempat yang aman, sekaligus mempunyai peranan yang strategis. Dengan peran seperti itu mereka akan menguasai pasar karena memiliki menajemen produksi dan usaha yang modern. Menurut Benu (2002), para pelaku ekonomi seperti itu memiliki modal yang besar, akses pasar jelas dan cakupan luas, menguasai usaha dari hulu ke hilir, menguasai teknologi produksi dan manajemen usaha modern. Oleh sebab itu maka perlu ditegaskan bahwa keberpihakan pemerintah harus memiliki affirmative action yang terarah dalam mekanisme pasar demi terwujudnya demokrasi ekonomi. Pemerintah harus pula dan memberi security system dengan akan kondisi negatif ekonomi, seperti sistem persaingan bebas yang menumbuhkan over eksploitasi terhadap manusia dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok sehingga menimbulkan monopoli yang merugikan masyarakat, karena hal tersebut yang dapat menghambat berkembangnya ekonomi kerakyatan. Fungsi sosial mekanisme dapat berjalan dengan baik jika ada intervensi pemerintah dalam perpajakan, instrumen distribusi kekayaan dan pendapatan, sistem jaminan sosial, sistem perburuhan dan sebagainya. Inilah yang dinamakan affirmative action yang terarah (Benu, 2002 dan Abimanyu , 2000). Dipertegas lagi bahwa sasaran affirmative action bukan ditujukan pada pengusaha besar, tapi sebagian besar rakyat kecil - yang memiliki tingkat kesejahteraan di bawah standar -, sehingga semua pihak perlu mendukung affirmative action policy pada usaha kecil, menengah dan koperasi sesuai dengan tuntutan Ketetapan MPR. Pembangunan ekonomi di negara kita memang membutuhkan komitmen politik antara pemerintah, stakeholder dan rakyat. Perwujudannya dengan affirmative action, kesempatan untuk berkembang pada suatu mekanisme pasar yang sehat. Dengan begitu, usaha kecil, menengah dan koperasi menjadi ciri ekonomi kerakyatan Indonesia. Komitmen politik harus membawa perubahan (change) ke arah harapan ekonomi kerakyatan. Benu (2002) bahwa perubahan hendaknya dilaksanakan dengan memberi perhatian khusus kepada rakyat kecil lewat program-program operasional yang nyata dan mampu merangsang kegiatan ekonomi produktif sekaligus memupuk jiwa kewirausahaan. Pembangunan harus dikembangkan dengan berbasiskan ekonomi domestik dengan tingkat kemandirian yang tinggi, kepercayaan diri dan kesetaraan, meluasnya kesempatan berusaha dan pendapatan, partisipatif, adanya persaingan yang sehat, keterbukaan/demokratis dan pemerataan yang berkeadilan. Semua ini merupakan ciri-ciri ekonomi kerakyatan yang kita tuju bersama (Prawirakusumo,2001). Pengembangan dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan yang diusung oleh para calon pemimpin bangsa harus benar-benar berpihak secara penuh berdasarkan konstitusi negara kita dan sesuai asas-asas ekonomi. Pemberdayaan ekonomi kerakyatan harus dijadikan kebijakan, strategi dan program-program vital karena merupakan ciri-ciri perekonomian bangsa kita. Referensi : 1. Abimanyu, A. 2000. Ekonomi Indonesia Baru, Kajian dan Alternatif Solusi Menuju Pemulihan. E. M. Komputindo. Jakarta. 2. Benu, F. 2002. Ekonomi Kerakyatan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat. Jurnal Ekonomi Rakyat. www.ekonomirakyat.org 3. Mubyarto. 2004. Capres/Cawapres dan Ekonomi Rakyat. Jurnal Ekonomi Rakyat. www.ekonomirakyat.org 4. Prawirokusumo, 2001. Ekonomi Rakyat, Konsep, Kebijakan dan Strategi. BPFE. Yogyakarta. 5. Tara dan A. Dainy. 2001. Strategi Membangun Ekonomi Rakyat. Nuansa Madani. Jakarta.

0 komentar:

Posting Komentar